Jakarta, Ekoin.co – Polda Metro Jaya telah menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap dua tersangka Egi Sudjana dan Damai Hari Lubis dalam kasus tuduhan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan bahwa SP3 tersebut diterbitkan berdasarkan hasil gelar perkara khusus untuk keadilan restoratif atau restorative justice (RJ).
“Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menerbitkan SP3 terhadap dua tersangka berinisial ES dan DHL. Penghentian penyidikan dilakukan demi hukum berdasarkan keadilan restoratif,” kata Buher sapaan akrab Kombes Budi Hermanto di Jakarta, Jumat (16/1/2026).
Buher mengatakan bahwa SP3 dalam perkara khusus tersebut digelar pada 14 Januari 2026.
“Penyidik menerbitkan SP3 setelah adanya permohonan dari para pelapor dan tersangka, serta mempertimbangkan terpenuhinya syarat keadilan restoratif sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Sementara terhadap tersangka lainnya, Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma, terkait proses hukum masih terus berjalan. Penyidik telah mengirimkan berkas perkara kepada jaksa penuntut umum (JPU), pada 13 Januari 2026.
Selain itu, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan sejumlah saksi, pemeriksaan ahli, serta pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka lainnya.
“Terhadap tersangka lainnya tidak dihentikan perkaranya, penyidikan tetap melanjutkan. Penyidik masih melakukan pemeriksaan saksi, ahli, serta melengkapi berkas perkara guna kepastian hukum,” ucap Buher.
Kabid Humas Komber Buher menegaskan penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku. (*)





